PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia

Kami memberikan layanan, ide, dan solusi berkualitas, serta akses pasar keuangan di Indonesia

Bank of America N.A. Jakarta Branch | PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia

 

Translate: English

GLOBAL PRESENCE

It takes the right resources and on-the-ground experience to succeed in Indonesia

Tentang PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia

Sejarah Singkat

 

PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia (“Perusahaan”) didirikan di Jakarta dalam kerangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 tahun 1967 berdasarkan Akta No. 4 tanggal 5 Desember 1994 yang dibuat oleh Harvey T. Sondak, SH, notaris di Jakarta.

 

Pada tanggal 1 Januari 2009, Merrill Lynch & Co., Inc., (“ML”), pemegang saham induk terdahulu dari Perusahaaan diakuisisi oleh Bank of America Corporation (“BAC”) dan sebagai hasilnya, ML berlanjut dan menjadi anak perusahaan BAC, hingga ML bergabung kedalam BAC pada tanggal 13 September 2013. Oleh karena itu, BAC menjadi pemegang saham induk Perusahaan.

 

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama bertindak sebagai penjamin emisi efek. 

 

Berdasarkan surat keputusan nomor KEP-01/PM/PEE/1996 tanggal 8 Januari 1996, Badan Penagawas Pasar Modal (“Bapepam”), sekarang Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), memberikan izin kepada Perusahaan sebagai Penjamin Emisi Efek.

 

Perusahaan beralamat di Sequis Tower Lantai 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 71, SCBD (Sudirman Central Business District) Lot 11B Jakarta 12190, Indonesia (T)+6221.29553888, (F)+6221.29553877

 

Pada tanggal 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan adalah sebagai berikut:

 

Komisaris: Andrew Michael Briski, dan Harish Dhanraj Aggrawal

Komisaris Independen: Gyanesh Chandra Nigam

Presiden Direktur: Samuel D. Resowijoyo

Direktur: : Prijadi, dan Hartiani Rahayu

 

Dewan Komisaris

Profil Dewan Komisaris

 

Andrew Michael Briski, Komisaris

 

Sebagai COO untuk Asia Tenggara, Andrew Briski bertanggung jawab untuk mendukung Country Head Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, dan Thailand, untuk membantu mereka dalam mengkoordinasikan kegiatan operasional sehari-hari dan untuk membantu memastikan tata kelola, pengawasan, dan pengendalian internal dilakukan dengan baik. Andrew sebelumnya menjabat sebagai CAO untuk berbagai wilayah (termasuk EMEA dan APAC), termasuk Jepang dan Singapura. Andrew juga pernah ditunjuk untuk menduduki posisi Regional CFO pertama untuk Merrill Lynch di wilayah Asia Pasifik. Sebelumnya, Andrew memiliki serangkaian peran di Jepang termasuk sebagai CFO untuk Merrill Lynch Jepang, COO untuk Debt and Equity Derivatives, dan berbagai peran di bidang Keuangan dan Operasional. Andrew juga berperan sebagai Asia Business Transition Executive, yang bertanggung jawab atas program inisiatif untuk mengintegrasikan Merrill Lynch dengan Bank of America di kawasan Asia Pasifik.

 

Sebelum bergabung dengan grup Bank of America, Andrew bekerja di Paribas Capital Markets selama 6 tahun (di Tokyo dan New York), dan sebelumnya di Coopers & Lybrand selama 4 tahun (di London dan Tokyo).

 

Andrew meraih gelar Master of Art di bidang matematika dari Cambridge University pada tahun 1983.

 

Harish Dhanraj Agrawal, Komisaris

 

Harish Dhanraj Aggrawal adalah APAC Regional Controller & Southeast Asia CFO untuk Bank of America. Sebagai APAC Regional Controller, Harish bertanggung jawab untuk memastikan kerangka pengendalian internal yang kuat dalam hal pelaporan keuangan dan pelaporan ke regulator untuk entitas-entitas Bank of America yang berada di kawasan Asia Pasifik. Sebagai CFO untuk Asia Tenggara, Harish bertanggung jawab atas manajemen fungsi keuangan di Singapura, Malaysia, Indonesia, Filipina, dan Thailand, serta mendukung country leadership team dalam memantau kinerja finansial dari usaha-usaha yang ada di negara-negara tersebut. 
 

Sebelum bergabung dengan Bank of America, Harish pernah bekerja di JPMorgan selama 18 tahun (di Amerika Serikat, Singapura, dan India). Harish pernah memegang berbagai posisi senior finance dan posisi terakhirnya adalah sebagai Head of External Reporting, Corporate & Investment Bank di New York. Sebelum bekerja di JPMorgan, ia pernah bekerja di Standard Chartered Bank dan Mashreq Bank di India.
 

Harish merupakan commerce graduate dari University of Bombay (1991) dan merupakan anggota Associate dari the Institute of the Chartered Accounts of India sejak tahun 1994.

 

Gyanesh Chandra Nigam, Independent Commissioner

 

Gyanesh Chandra Nigam merupakan Komisaris Independen di PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia. Sebagai Komisaris Independen, Gyanesh bertanggung jawab untuk memastikan kerangka pengendalian internal yang kuat dan secara independen mengawasi efektivitas dari fungsi-fungsi kontrol (fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal) di PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia. Sebagai bagian dari Dewan Komisaris, Gyanesh melaksanakan tugas pengawasan, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perusahaan.
 

Sebelum bergabung dengan PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia, Gyanesh pernah bekerja di Bank of America selama 25 tahun sebelum pensiun pada tahun 2019. Selama bekerja di Bank of America, Gyanesh pernah memegang berbagai posisi di bagian Finance and Controllers. Sebelum bekerja di Bank of America, ia pernah bekerja di HSBC India.
 

Gyanesh memiliki gelar Master of Business Administration (MBA) dari the India Institute of Management Ahmedabad (1986).

 

Manajemen

Profil Direksi

 

Samuel Darmawan Resowijoyo, Presiden Direktur

Warga negara Indonesia, lulus dari University of Oregon dari jurusan Economics tahun 1991. Samuel memulai karirnya di PT. Asia Equity Jasereh pada 1994, dan kemudian sebagai Head of Dealing pada PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia sebelum pindah ke PT. BNP Paribas Securities Indonesia. Pada tahun 2012, Samuel pindah kembali ke PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia sebagai Head of Risk Management dan diangkat sebagai Presiden Direktur sejak Desember 2016.

 

Prijadi, Direktur

Warga negara Indonesia, menjadi Direktur Perusahaan sejak 2011. Lulus dari STIE YAI pada tahun 1995 dari jurusan akuntansi dan memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Joseph Susilo & Rekan pada tahun 1995 sebelum pindah ke Deloitte Tax Solution pada tahun 1997. Bergabung dengan PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia pada tahun 1997 sebagai Finance Manager sebelum diangkat sebagai Direktur Perusahaan.

 

Hartiani Rahayu, Direktur

Warga negara Indonesia, lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar sarjana dari jurusan Akuntansi. Memulai karir sebagai analis transfer pricing di MUC Consulting group pada tahun 2010. Pada tahun 2011, Hartiani memulai karirnya di industri pasar modal sebagai Staf Divisi Kepatuhan Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2014, Hartiani pindah ke PT Danareksa Sekuritas (sekarang: PT BRIDanareksa Sekuritas) dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Unit Audit. Melanjutkan karirnya di pasar modal, pada tahun 2019, dia pindah ke PT Macquarie Sekuritas Indonesia sebelum bergabung dengan PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia pada tahun 2021. Ia diangkat sebagai Direktur Perusahaan sejak November 2021.

 

Pemegang Izin Wakil Perusahaan Efek

  1. Samuel Resowijoyo, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
  2. Prijadi, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
  3. Hartiani Rahayu, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
  4. Caroline Meiliana Djuhana, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
  5. Darryl Hendrawan, warga negara Indonesia, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)

 

Struktur Organisasi PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia

Diagram : PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia Diagram Chart
Solid line shows a primary line of daily activities reporting Dotted line shows a secondary line of daily activities reporting

Produk Dan Layanan

Bagaimana Mendapatkan Produk / Layanan

Pernyataan:

PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia tidak memfasilitasi transaksi repurchase agreement (Repo) efek

 

Prosedur Pengaduan Nasabah dan Pelaporan Konsumen

Tujuan

Memberikan pelayanan dan penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan.

 

Detail Prosedur dalam Penerimaan Pengaduan

 

  1. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena pelanggaran perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati. 
  2. Nasabah menyampaikan pengaduannya kepada petugas pelayanan pengaduan nasabah secara tertulis dengan menyertakan 
    1. identitas Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen: nama lengkap, alamat tempat tinggal, dan nomor telepon yang dapat dihubungi;
    2. surat kuasa khusus; 
    3. jenis dan tanggal Transaksi Keuangan; dan 
    4. permasalahan yang diadukan. 
  3. Pengaduan secara lisan akan ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima. Dalam hal dokumen pendukung untuk Pengaduan lisan dibutuhkan,  Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen akan diminta untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
  4. Perusahaan akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak penerimaan berkas pengaduan secara lengkap.
  5. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Perusahaan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
  6. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan tersebut di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Konsumen yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir.

 

Layanan Pengaduan Dan Pelaporan Konsumen

 

Untuk pengaduan nasabah dan pelaporan pelanggaran, mohon hubungi:

Complaint Service Team

Tel : +6221.29553888

Fax : +6221.29553877

Email DG MLINDO Complaint Service Team: 

dg.mlindo_complaint_service_team@bofa.com

Tata Kelola Perusahaan

Publikasi Penanganan Pengaduan

 

2018

2019

2020

2021

2022

2023

 

Terms of Reference Board of Commissioners and Board of Directors

 

Kode Etik

 

Fungsi Dan Kebijakan Manajemen Risiko, Kepatuhan Dan Audit Internal

Untuk pelaksanaan pengendalian internal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2017, Perusahaan menetapkan fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal sebagai berikut:

Pelaksanaan fungsi manajemen risiko Perusahaan setidaknya mencakup:

  1. penyusunan kebijakan manajemen risiko;
  2. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif untuk penerapan sistem manajemen risiko, setidaknya setiap tahun atau dalam frekuensi lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis Perusahaan secara signifikan; dan
  3. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut berkaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan manajemen risiko yang memerlukan perhatian Direksi.

Penerapan fungsi kepatuhan perusahaan akan setidaknya mencakup:

  1. penyusunan kebijakan kepatuhan;
  2. pengujian, evaluasi dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit setiap tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan secara signifikan;
  3. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan kepatuhan yang memerlukan perhatian Direksi.

Pelaksanaan fungsi internal audit perusahaan harus setidaknya mencakup:

  1. penyusunan kebijakan audit internal;
  2. penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan
  3. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan audit internal yang memerlukan perhatian Direksi.

 

Enterprise Risk Management dari Bank of America Corporation

 

Ringkasan Berita Acara RUPS Tahunan

Ringkasan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 


Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia tanggal 19 Juni 2023 Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah memutuskan hal-hal sebagai berikut: 

 

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan dan kemudian membebaskan secara penuh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk setiap tindakan yang diambil oleh mereka dalam periode tahun keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sepanjang tindakan tersebut dimuat dalam pembukuan Perusahaan; 

  2. Menyetujui dividen dalam jumlah Rp 44.000.000 kepada pemegang saham seri B untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perusahaan;

  3. Menegaskan untuk tidak memberikan remunerasi bagi anggota Direksi dan honorarium kepada para Komisaris untuk tahun 2022 dan selanjutnya menyetujui honorarium untuk Komisaris Independen untuk tahun buku 2022;

  4. Untuk menunjuk kembali, Andrew Michael Briski sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan dan karenanya, pada tanggal 19 Juni 2023, komposisi Dewan Komisaris Perusahaan menjadi sebagai berikut:

    Komisaris : Andrew Michael Briski
    Komisaris : Harish Dhanraj Aggrawal
    Komisaris Independen : Gyanesh Chandra Nigam

    Untuk menghilangkan keragu-raguan, berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, masa jabatan Andrew Michael Briski berakhir pada penutupan rapat umum pemegang saham Perusahaan tahun 2027 dan masa jabatan Harish Dhanraj Aggrawal dan Gyanesh Chandra Nigam berakhir pada penutupan rapat umum pemegang saham tahunan pemegang saham Perusahaan tahun 2024;

  5. Menyetujui bahwa KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan usaha PricewaterhouseCoopers) ditunjuk sebagai auditor eksternal Perusahaan untuk tahun buku 2023 berdasarkan rekomendasi Dewan Komisaris;

 

Pernyataan

PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan